MAKALAH
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
DI SUSUN OLEH :
A.A.NGR TRESNA JAYA 17101187
KEANU LUHUNG PRILANTANA 17101147
AGUS SURYADI 17101215
AHMAD TAUFIK ASRI 17101217
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
STMIK STIKOM INDONESIA
TAHUN 2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan
anugerahNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan
baik.Bank merupakan salah satu Lembaga yang mempunyai kewenangan untukmenyimpan
dan memberikan dana kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia.Selain menghimpun dana masyarakat,
bank juga mempunyai banyak produk jasa lain yang memberikan kemudahan bagi para
nasabah untuk memanfaatkan jasa perbankan.
Makalah ini
merupakan hasil pengumpulan data mengenai “RUANG LINGKUP LEMBAGA KUANGAN BANK”
sebagaimana yang akan menjadi acuan pembelajaran dalam bidang studi mata kuliah
Bank danLembaga Keuangan Lainnya. Dalam penyusunan makalah ini tidak lupa kami
mengucapkan terima kasih kepada Ibu Luh Wahyu Ratna Pertiwi selaku dosen
pembimbing mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya .Kami menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami
mengharapkan segala kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Dalam
pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya meneriman simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga
dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar
uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran
seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayaran
lainnya.
Lembaga
keuangan bank atau kita sebut saja bank merupakan lembaga keuangan yang
memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan di
samping menyalurkan dana atau memberikan pinjaman (kredit) juga melakukan usaha
menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank
lainnya memberikan jasa-jasa keuangan yang mendukung dan memperlancar kegiatan
memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka perumusan masalah untuk makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian bank ?
2.
Bagaimana sejarah perbankan ?
3.
Apa sajakah jenis-jenis bank ?
4.
Apa sajakah kegiatan-kegiatan dalam perbankan ?
5.
Bagaimana izin pendirian dan bentuk hukum bank ?
6.
Apa sajakah jenis-jenis kantor bank ?
7.
Bagaimana penilaian kesehatan bank ?
8.
Apa saja jenis penggabungan usaha bank ?
9.
Bagaimana pembinaan dan pengawasan bank ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun
1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank
adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Dari pengertian diatas
dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan
dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari
masalah keuangan.
Aktivitas perbankan yang pertama ialah
menghimpun dana dari masyarakat luas yag dikenal dengan istilah di dunia
perbankan adalah kegiatan funding.
Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari
dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari
masyrakat luas ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi
agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan
yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat
deposito dan deposito berjangka.
Agar
masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan
rangsangan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan. Balas
jasa tersebut berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan atau balas jasa
lainnya.
Setelah memperoleh dana
dalam bentuk simpanan masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan
kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih
dikenal dengan isitilah kredit (lending). Dalam pemberian kredit juga dikenakan
jasa pinjaman kepada penerima kredit (debitur) dalam bentuk bungadan biaya administrasi.
Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dapat berdasarkan bagi
hasil atau penyertaan modal.
Besarnya Bunga kredit
sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin
mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula Bungan pinjaman dan demikian pula
sebaliknya. Disamping bunga simpanan pengaruh besar kecil bunga pinjaman juga
dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan,
cadangan risiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya. Jadi dapat
disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana
(lending) ini merupakan kegiatan utama perbankan.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan
yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih Bungan simpanan
yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang
disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah
spread base.
Apabila suatu bank
mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih
besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama negatif
spread.
Bagi bank yang berprinsip syariah tidak
dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan maupun peminjam.
Di bank ini jasa bank yang diberikan sesuai prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan hukum Islam. Prinsip syariah
yang diterapkan oleh Bank Syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudahrabah) , pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan
(ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Sistem bank
berdasarkan prinsip syariah sebelumnya di Indonesia hanya dilakukan oleh Bank
Syariah seperti Bank Muamalat Indonesia dan BPR Syariah lainnya. Sekarang ini sesuai dengan Undang-Undang
Perbank Nomor 10 Tahun 1998 yang baru bank umum pun dapat menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah asal sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Disamping itu, perbankan
juga melakukan kegiatan-kegiatan jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana,
baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak
langsung. Jasa perbankan lainnya meliputi :
1.
Jasa Pemindahan Uang (transfer)
2.
Jasa Penagihan (Inkaso)
3.
Jasa Kliring (Clearing)
4.
Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
5.
Jasa Safe Deposit Box
6.
Travellers Cheque
7.
Bank Card
8.
Bank Draft
9.
Serta jasa bank lainnya
Kelengkapan dari jasa
yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Dengan
kata lain, semakin mampu bank tersebut, maka semakin banyak ragam produk yang
ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta
fasilitas yang dimilikinya.
2.2
Sejarah Perbankan
A. Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asala
mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di
daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh
Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika
maupun benua Amerika.
Dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah tempo dulu
mungkin penukaran uangnya dilakukan antarkerajaan yang satu dengan kerajaan
yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan nama valuta
asing (money changer).
Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi
tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat
yang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai
dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat
dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam,
maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat
baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang.
B. Sejarah Perbankan
Usaha perbankan itu
sendiri baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani
Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat
tukar-menukar uang.
Seiring dengan perkembangan perdagangan
dunia, perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia
perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdangangan. Perkembangan
perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat.
Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia
tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320.
Sebaliknya perkembangan perbankan didaratan Inggris baru dimulai pada pada abad
ke 16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang
kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan ikut dibawa ke negara jajahannya.
Sejarah perbankan di
Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Belanda. Pada saat itu terdapat
beberapa bank yang memegang peranan penting, antara lain-lain :
a. De Javasche NV
b. De Post Paar Bank
c. De Algemenevolks
Crediet Bank
d. Nederland Handles
Maatscappij (NHM)
e. Nationale Handles Bank
(NHB)
f. De Estompto Bank NV
Di samping itu, terdapat
pula bank-bank milik pribumi, China, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-bank
tersebut antara lain :
a. Bank Nasional
Indonesia
b. Bank Abuan Saudagar
c. NV Bank Boemi
d. The Charteredbank of
India
e. The Yokoham Species
Bank
f. The Matsui Bank
g. The Bank of China
h. Batavia Bank
Di zaman kemerdekaan
perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank
Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia. Bank-bank pada awal
kemerdekaan antara lain :
a. Bank Negara Indonesia
yang didirikan tanggal 5 Juli 1964 kemudian menjadi BNI 1946
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22
Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLK CREDIET bank atau Syomin
Ginko.
c. Bank Surakarta MAI
(Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di
Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional
Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di
Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di
Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
i. Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun
1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
j. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi
Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
C. Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahui bahwa
bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari Belanda. Oleh karena itu,
sejarah perbankan pun tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya,
baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Sejarah bank
pemerintah, yaitu :
1) Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia
adalah bank Indonesia berdasarkan UU No.13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De
Javasche Bank yang dinasionalisasi tahun 1951.
2) Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor
Impor
Bank ini berasal dari De
Algemene Volkcrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank Tunggal dengan
nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan
eksim dipisahkan lagi menjadi :
1. Yang membidangi rural menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No.21 Tahun1968
2. Yang membidangi exim dengan UU No.22
Tahun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor
Indonesia.
3) Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank ini menjalankan
fungsi BNI unit III dengan UU Nomor 17 Tahun 1968 berubah mnejadi Bank Negara
Indonesia 1946.
4) Bank Dagang Negara (BDN)
Berasal dari Escompto
Bank yang dinasionalisasi dengan PP Nomor 13 Tahun 1960, namun PP ini dicabut
dan diganti dengan UU No.18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN
satu-satunya bank pemerintah ysng berada di luar Bank Negara Indonesia Unit.
5) Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari
Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi Nationale Handlesbank,
selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU
No.19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
6) Bank Pembangungan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO didirikan dengan
UU No.21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN)
tahun 1951.
7) Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di
daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No.13 Tahun 1962.
8) Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post
Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya
menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara
dengan UU No.20 Tahun 1968.
9) Bank Mandiri
Bank ini merupakan hasil
merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan
Indonesia (BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim). Hasil mereger keempat
bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
2.3
Jenis-jenis Bank
Dalam praktik perbankan
di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam
Undang-Undang Perbankan. Perbedaan jenis perbankan sebelum keluarnya
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan Undang-Undang sebelumnya
yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan.
Namun, kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Perbedaan jenis perbankan
dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi
perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang
dapat ditawarkan maupun jangkauan wilaya operasinya. Sedangkan kepemilikan
perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.
Peerbedaan lainnya adalah dilihat dari
segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam
lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi ke dalam caranya
menentukan harga jual dan harga beli.
Adapaun perbedaan jenis perbankan dapat
ditinjau dari berbagai segi antara lain :
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 14
Tahun1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Pembangunan
c. Bank Tabungan
d. Bank Pasar
e. Bank Desa
f. Lumbung Desa
g. Bank Pegawai
h. dan bank lainnya
Namun setelah keluar UU
Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Di mana Bank Pembangunan
dan Bank Tabungan berubah berubah fungsinya menjadi Bank Umum sedangkan Bank
Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah
sebagai berikut :
a. Bank Umum
Bank umum adalah Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan
diseluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Artinya di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan bank umum.
2. Dilihat dari segi Kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Bank milik pemerintah
Di mana baik akte
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan
bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank milik pemerintah antara lain :
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Mandiri
Sedangkan bank milik pemerintah daerah
(pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.
Sebagai contoh :
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Barat
- BPD Jawa Tengah
b. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh
atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya
pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan
swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara
lain :
- Bank Muamalat
- Bank Centra Asia
- Bank Danamon
c. Bank milik koperasi
Kepemilikan saham-saham
bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh
adalah :
- Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
d. Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan
cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau
pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh bank asing antara lain :
- Bank of America
- Bank of Tokyo
- Standard Chartered Bank
e. Bank milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.
Contoh bank campuran antara lain :
- Sumitomo Niaga Bank
- Mitsubishi Buana Bank
- Paribas BBD Indonesia
3.2
Dilihat dari Segi Status
Dilihat dari kemampuannya
dalam melayani masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam.
Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status
bank tersebut.
Kedudukan atau status ini
menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi
jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk
memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria
tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah :
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat
melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang
asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar
negeri, travelers cheque, pembukaan, dan pembayaran Letter of Credit dan
transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh
Bank Indonesia.
b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum
mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak
dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa
merupakan kebalikan dari bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih
dalam batas-batas negara.
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat
dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli
terbagi dalam dua kelompok.
a. Bank yang berdasarkan prinsip
konvensional
Mayoritas bank yang
berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip
konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia di mana asal
mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan
harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional
menggunakan dua metode, yaitu :
1. Menetapkan Bunga sebagai harga, baik
untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula
harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat
suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku dari suku bunga pinjaman
maka dikenal dengan nama negative spread, hal ini telah terjadi di akhir tahun
1998 dan sepanjang tahun 1999.
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak
perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal
atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee
based.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip
syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri terutama
negara-negara Timur Tengah bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah
berkembang sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah
dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip
konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari
keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudharabah).
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah).
3. Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan
sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5. Pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Sedangkan penentuan biaya-biaya jasa bank
lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga menentukan biaya sesuai
Syariah Islam.
Sumber penentuan harga
atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya adalah Al-Qur’an
dan Sunnah rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan
harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip
syariah bunga adalah riba.
2.4
Kegiatan-kegiatan Bank
Dalam melaksanakan
kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank
perkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat.
Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank
umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan bank
perkreditan rakyat mempenyai keterbatasan tertentu sehigga kegiatannya lebih
sempit.
Adapun kegiatan perbankan yang ada di
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan-kegiatan Bank Umum
a. Menghimpun dana dari masyarakat
(funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b. Menyalurkan dana ke masyarakat
(lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan
c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya
(Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Safe Deposit Box
5. Bank Card
6. Bank Notes (Valas)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Cek wisata (Travellers Cheque)
12. Jual beli surat berharga
13. Menerima setoran-setoran seperti
a)
Pembayaran pajak
b)
Pembayaran telepon
c)
Pembayaran air
d)
Pembayaran listrik
e)
Pembayaran uang kuliah
14. Melayani pembayaran-pembayaran seperti
:
a)
Gaji/Pensiun/honorarium
b)
Pembayaran deviden
c)
Pembayaran kupon
d)
Pembayaran bonus/hadiah
15. Di dalam pasar modal perbankan dapat
memberikan atau menjadi :
a)
Penjamin emisi (underwriter)
b)
Penjamin (guarantor)
c)
Wali amanat (trustee)
2. Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
a. Menghimpun dana dalam bentuk :
1. Simpanan Tabungan
2. Simpanan Deposito
b. Menyalurkan dana dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan
c. Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan
Rakyat adalah sebagai berikut :
a)
Menerima simpanan giro
b)
Mengikuti Kliring
c)
Melakukan Kegiatan Valuta Asing
d)
Melakuakn Kegiatan Perasuransian
3. Kegiatan-kegiatan Bank Campuran
dan Bank Asing
Pada umunya bank-bank
asing dan campuran yang bergerak di Indonesia adalah bank umum dan tugasnya
sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam
bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula.
Kegiatan bank umum campuran dan bank asing
di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Dalam mencari dana bank asing dan bank
campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
b. Kredit yang diberikan lebih diarahkan
ke bidang-bidang tertentu seperti :
1.
Perdagangan Internasional
2.
Bidang industri dan Produksi
3.
Penanaman Modal Asing/Campuran
4.
Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank
swasta nasional.
c. Untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat
dilakukan oleh bank umum campuran dana asing sebagaimana layaknya bank umum
yang ada di Indonesia seperti :
1.
Jasa Transfer
2.
Jasa Inkaso (Collection)
3.
Jasa Kliring (Clearing)
4.
Jasa Jual Beli Valuta Asing
5.
Jasa Bank Card
2.5
Izin Pendirian dan Bentuk Hukum Bank
Pendirian suatu
perusahaan dalam bentuk apa pun haruslah mendapat izin dari instansi yang
terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.
Bagi perbankan sebelum melakukan
kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin
mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka diharuskan untuk memenuhi
berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia
mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam
mengambil keputusan.
Izin pendirian bank umum
dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk
memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah :
1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan
2. Permodalan
3. Kepemilikan
4. Keahlian di bidang Perbankan
5. Kelayakan Rencana Kerja
Semua persyaratan dan
tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Di samping izin yang telah diajukan, maka
pemohon dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan yang telah
ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang
dipilihnya. Masing-masing bentuk badan hukum mempunyai kelebihan dan
kekurangannya.
Ada beberapa bentuk hukum
bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998.
Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa
salah satu dari alternatif di bawah ini.
1.
Perseoran Terbatas
2.
Koperasi atau,
3.
Perseoran Daerah (PD)
Sedangkan untuk badan hukum Bank
Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dapat berupa
:
1.
Perusahaan Daerah (PD)
2.
Koperasi
3.
Perseroan terbatas (PT)
4.
atau bentuk lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
2.6
Jenis-jenis Kantor Bank
Yang dimaksud dengan
jenis-jenis kantor bank dapat dilihat dari luasnya kegiatan jasa-jasa bank yang
ditawarkan dalam suatu cabang bank. Luasnya kegiatan ini tergantung dari
kebijaksanaan kantor pusat bank tersebut. Di samping itu, besar kecilnya
kegiatan cabang bank tersebut pula dari wilayah operasinya.
Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
1. Kantor Pusat
Merupakan kantor dimana
semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini.
Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan
kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan
jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan
pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat
umum.
2. Kantor Cabang Penuh
Merupakan salah satu
kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua
kegiatan perbankan yang ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang
penuh membawahi kantor cabang pembantu.
3. Kantor Cabang Pembantu
Merupakan kantor cabang
yang berada di bawah kantor cabang penuh di mana kegiatan jasa bank yang
dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang
penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria
sebagai cabang penuh dari kantor pusat.
4. Kantor Kas
Merupakan kantor bank
yang paling kecil di mana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan
kata lain, kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan
dan berada di bawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini
banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.
2.7
Penilaian Kesehatan Bank
Untuk menilai suatu kesehatan
bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan
apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan
tidak sehat sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan Pembina bank-bank
dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan
atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Ukuran untuk melakukan
penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Kepada bank-bank
diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin atau secara berkala
mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu.
Penilaian kesehatan bank
dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang
kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah diharapkan dan
supaya dipertahankan terus kesehatannya. Akan tetapi, bagi bank terus-menerus
tidak sehat, mungkin harus mendapat pengarahan atau sangsi dari Bank Indonesia
sebagai pengawas pembina bank-bank.
Bank Indonesia dapat saja
menyarankan untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi, atau
malah dilikuidasi keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut.
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu
bank biasanya menggunakan analisis CAMELS.
1. Aspek permodalan
Yang dinilai adalah permodalan
yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian
tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequaci Ratio) yang telah ditetapkan
BI. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang
Menurut Risiko (AMTR) dan sesuai ketentuan pemerintah CAR tahun 1999 minimal
8%.
2. Aspek kualitas asset
Yaitu untuk menilai
jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan
Peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif
yang diklasifikasikan dengan aktiva produktiv. Kemudian rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktiv terhadap aktiva produktiv diklasifikasikan. Rasio
ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank
Indonesia.
3. Aspek Kualitas Manajemen (Management)
Dalam mengelola kegiatan
bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemennya. Kualitas manajemen dapat
dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dilihat
dari segi pendidikan dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani berbagai
kasus-kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen
permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas,
dan manajemen likuiditas. Penilaian kesehatan di bidang manajemen tidak lagi
didasarkan pada 250 aspek yang berkaitan dengan permodalan, likuiditas,
kualitas aset, dan rentabilitas, tetapi kini penilainnya hanya didasarkan pada
seratus aspek saja.
4. Aspek Likuiditas
Suatu bank dikatakan
likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya
terutama simpanan tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat pula
memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Secara umum rasio ini
merupakan rasio antara jumlah aktiva lancar dibagi dengan utang lancar.
Yang dianalisis dalam rasio ini adalah :
a. rasio kewajiban bersih Call Money
terhadap Aktiva
b. rasio kredit terhadap dana yang
diterima oleh bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito, dan lain-lain.
5. Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran
kemampuan bank dalam meningkatkan labanya setiap periode atau untuk mengukur
tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan.
Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas terus meningkat.
Penilaian juga dilakukan dengan :
a. rasio laba terhadap Total Aset (ROA)
b. dan perbandingan biaya operasi
dengan pendapatan operasi (BOPO).
Semua aspek penilaian di atas dikenal
dengan penilaian analisis CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, dan
Liquidity). Di samping dengan penilaian analisis CAMEL yang juga memengaruhi
hasil penilaian terhadap kesehatan bank adalah penilaian terhadap :
a. ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit
Usaha Kecil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Ekspor
b. pelanggaran ketentuan Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BPMK) atau sering disebut Legal Lending Limit
c. pelanggaran Posisi Devisa Netto
6. Aspek Sensitivitas (Sensitivity)
Aspek ini mulai
diberlakukan oleh Bank Indonesia sejak bulan Mei 2004. Dalam melepaskan
kreditnya, perbankan harus memperhatikan dua unsur, yaitu : tingkat perolehan
laba yang harus dicapai dan risiko yang akan dihadapi. Pertimbangan risiko yang
harus diperhitungkan berkaitan erat dengan sensitivitas perbankan. Sensitivitas
terhadap risiko ini penting agar tujuan memperoleh laba dapat tercapai dan pada
akhirnya kesehatan bank juga terjamin. Risiko yang dihadapi terdiri dari risiko
lingkungan, risiko manajemen, risiko penyerahan, dan risiko keuangan.
2.8
Penggabungan Usaha Bank
Tujuan utama didirikannya
perusahaan adalah agar dapat hidup terus (survive). Adakalanya perusahaan hanya
bertahan dua atau tiga tahun kemudia bubar dan ada pula yang sampai dari satu
generasi ke generasi berikutnya. Hal ini disebabkan berbagai faktor, terutama
faktor manajemennya.
Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan
dan kemudian akan mengancam kehidupannya banyak cara yang dapat dilakukan agar
tetap hidup dan berkembang terus. Salah satu caranya adalah bergabung dengan
perusahaan lainnya. Hal ini akan lebih baik daripada dibubarkan begitu saja.
Penggabungan dalam dunia perbankan tidak
hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehat pun
dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut.
Sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan menguasai pasar. Namun,
biasanya penggabungan antarbank yang tidak sehat lebih diutamakan.
Adapun penggabungan yang dapat dipilih
atau yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagi berikut :
1. Merger
Adalah penggabungan dari
dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari
bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Penggabungan tersebut
dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut
bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan
dipertahankan.
BIasanya bank hasil merger memakai salah
satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh : Bank A melakukan merger
dengan Bank B dan disepakati memakai
nama Bank A maka Bank B diganti menjadi Bank A.
2. Konsolidasi
Yaitu Penggabungan dari
dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa
melikuidasi terlebih dulu.
Contoh konsolidasi, misalnya Bank A
melakukan konsolidasi dengan Bank B, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan
dan menamakan bank yang baru misalnya Bank C.
3. Akuisisi
Merupakan pengambilalihan
kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank.
Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi
tidak berubah dan yang berubah hanya kepemilikannya.
Ada beberapa alasan suatu bank melakukan
merger, konsolidasi dan akuisisi, yaitu antara lain sebagai berikut :
a. Masalah kesehatan bank maksudnya
apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia untuk beberapa
periode, maka sebaiknya bank tersebut melakukan merger dengan bank yang sehat
atau dengan melakukan konsolidasi dengan bank yang sama-sama tidak sehat serta
dapat pula diakuisisi oleh bank lain yang berminat.
b. Modal yang dimiliki relatif kecil
sehingga untuk melakukan ekspansi terlalu sulit. Dengan adanya penggabungan
atau usaha peleburan, otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang
jelas setelah melakukan penggabungan modal dari beberapa bank yang ikut bergabung
modal bank yang baru bertambah besar.
c. Manajemen bank yang semrawut atau
kurang professional sehingga perusahaan terus merugi dan sulit berkembang.
Jenis bank ini pun sebaiknya melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan
bank yang lebih professional.
d. Administrasi yang kurang teratur dan
masih tradisional, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan
sehingga diharapkan administrasi menjadi baik.
e. Ingin menguasai pasar. Tujuannya tidak
diumumkan secara jelas kepada pihak luar biasanya hanya diketahui oleh mereka
yang hendak ikut merger. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka
jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga untuk
menghilangkan atau melawan pesaing yang ada.
Untuk melakukan penggabungan bank baik
secara merger, konsolidasi, atau akuisisi dapat dilakukan atas :
1. Inisiatif bank yang bersangkutan
2. Permintaan Bank Indonesia
3. Inisiatif badan khusus yang bersifat
sementara dalam rangka penyehatan bank.
Dalam melakukan penggabungan, maka pihak
perbankan hendaknya meemnuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah
ditetapkan. Izin untuk melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah memperoleh persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan
Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
b. Memenuhi rasio kecukupan modal yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c. Calon anggota Direksi dan Dewan
Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela di bidang perbankan.
d. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib
memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank
Indonesia.
2.9
Pembinaan dan Pengawasan Bank
Dalam hal pembinaan dan
pengawasan Bank Indonesia menetapkan kesehatan bank yang meliputi aspek
kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Kemudian pihak perbankan
wajib memelihara kesehatan bank tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan
wajib menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia dan
wajib pula menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian
sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Demikian pula
Bank Indonesia berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada
baik secara berkala ataupun setiap waktu jika diperlukan.
Perbankan wajib pula menyampaikan
kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangannya, baik berupa neraca, laporan
laba rugi tahunan atapun laporan peruabahan modal dalam waktu dan bentuk yang
telah ditetapkan.
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia
menilai suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya,
maka Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a. pemegang saham menambah modal;
b. pemegang saham mengganti dewan
komisaris atau direksi bank;
c. bank menghapusbukukan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian
bank dengan modalnya;
d. melakukan merger atau konsolidasi
dengan bank lain;
e. bank dijual kepada pembeli yang
bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
f. bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau
sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
g. bank menjual sebagian atau seluruh
harta dan/atau kewajiban kepada bank atau pihak lain.
Kemudian apabila tindakan
di atas tidak mampu untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank dan menurut penilaian
Bank Indonesia dapat membahayakan sistem perbankan, makan pimpinan Bank
Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk
segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan
hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
Oleh karena itu,
pembinaan perbankan perlu terus dijalankan agar pihak perbankan selalu mematuhi
rambu-rambu yang telah ditetapkan. Pembinaan ini juga ditujukan untuk
kepentingan kemajuan bank itu sendiri agar jangan menderita kerugian di saming
kepentingan nasional. Pembinaan yang dijalankan juga agar tetap konsisten
sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
2.10
Rahasia Bank dan Sanksi Administratif
Bank wajib menjamin
keamanan uang agar benar-benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak
perbankan dilarang untuk meberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang
keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain, bank harus
menjaga rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar
kerahasian ini perbankan akan dikenakan sanksi.
Namum dalam kasus tertentu kerahasiaan
bank tidak berlaku untuk nasabah. Misalnya :
1. untuk kepentingan perpajakan pimpinan
Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah
tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti
tentang keuangan nasabahnya, penyimpanan tertentu tertentu kepada pejabat
pajak;
2. untuk menyelesaikan piutang bank yang
sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara/Panitian Urusan Piutang
Negara. Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan
Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah
debitur;
3. untuk kepentingan peradilan dalam perkara
pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau
hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau
terdakwa pada bank;
4. dalam rangka tukar-menukar informasi
antarbank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada
pihak lain.
Bagi pihak yang merasa
dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk
mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat
kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan
yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu
sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Sanksi juga diberikan
kepada siapa saja yang melakukan kegiatan perbankan seperti menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank
Indonesia. Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
Kemudian sanksi juga
diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank atu pihak
terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib
dirahasiakan seperti memberi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000
(empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar
rupiah).
Perbankan juga harus
menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta
penjelasannya secara berkala dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan dan
telah pula diaudit oleh akuntan publik.
Selanjutnya apabila anggota dewan
komisaris, direksi atau pegawai bank dengan sengaja :
1. membuat atau menyebabkan adanya
pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
2. menghilangkan atau tidak memasukkan
atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau laporan
kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
3. mengubah, mengaburkan atau
menyembunyikan, menghapuskan atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam
laporann maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi
atau rekening atau dengan sengaja bank mengubah, mengaburkan, menghilangkan,
menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta
denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak
terlepas dari masalah keuangan.
Dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah tempo dulu
mungkin penukaran uangnya dilakukan antarkerajaan yang satu dengan kerajaan
yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan nama valuta
asing (money changer).
Jenis-jenis bank dapat
ditinjau dari beberapa segi yang dilihat dari segi fungsinya, segi
kepemilikannya, segi statusnya dan segi cara menentukan harganya. Adapun
kegiatan-kegiatan bank yang ada di Indonesia dibagi dalam kegiatan bank umum,
kegiatan bank perkreditan rakyat, serta kegiatan bank campuran dan asing.
Sementara itu, untuk mendirikan suatu bank
harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank
atau pembukaan cabang baru, maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan
yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan
tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Jenis-jenis kantor bank terdiri dari
kantor pusat, kantor cabang penuh, kantor cabang pembantu dan kantor kas. Untuk
menilai kesehatan perbankan, harus memperhatikan beberapa aspek yaitu aspek
permodalan, aspek kualitas aset, aspek kualitas manajemen, aspek likuiditas,
aspek rentabilitas serta aspek sensitivitas.
Bagi perusahaan yang
mengalami kesulitan dan kemudian akan mengancam kehidupannya banyak cara yang
dapat dilakukan agar tetap hidup dan berkembang terus. Salah satu caranya
adalah bergabung dengan perusahaan lainnya. Adapun penggabungan yang biasa
dilakukan di Indonesia adalah merger, konsolidasi maupun akuisisi.
Agar dunia perbankan
dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka perlu
dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala aktivitas yang dilakukan
oleh dunia perbankan. Pelaksaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia
perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia.
Bank wajib menjamin
keamanan uang agar benar-benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak
perbankan dilarang untuk meberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang
keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain, bank harus
menjaga rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar
kerahasian ini perbankan akan dikenakan sanksi.
Saran
Mengingat keterbatasan
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penulis, maka untuk mendapatkan
pemahaman yang lebih mendasar lagi, disarankan kepada pembaca untuk membaca
literatur lain mengenai Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
No comments:
Post a Comment